Bombana, anoatribun.com - Bupati Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Bombana soroti proyek lanjutan pembangunan bypass Rumbia yang dikerjakan oleh CV. Fadel Jaya Mandiri.
Pasalnya proyek tersebut di duga menggunakan material ilegal dan tidak mempunyai izin.
Isran tambera selaku Pimpinan LIRA Bombana dengan tegas menyampaikan Sorotannya terhadap CV. Fadel Jaya Mandiri yang diduga menggunakan material ilegal tanpa izin galian C yg resmi untuk pembangunan jalan bypass Rumbia di kabupaten Bombana.
" Sesuai data yang kami peroleh CV Fadel Jaya Mandiri menggunakan material galian C yg berlokasi di kelurahan lampopala, kecamatan Rumbia, kabupaten Bombana, ini sudah jelas melanggar hukum " ungkap Isran tambera kepada media ini, kamis,20/11/25
Secara terperinci Isran juga menjelaskan bahwa pengelolaan tambang galian C tanpa izin resmi ini kan jelas2 melanggar aturan, sebagaimana telah ditentukan oleh UU
"Berdasarkan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pasal 158 yang mana bunyinya setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37,pasal 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar" Jelas nya Isran yang biasa dikenal bupati lira bombana
Selain tidak memiliki izin, CV Fadel Jaya Mandiri juga terpantau masih melakukan pengangkutan material dengan menggunakan dump truk 10 roda yang melintas dikawasan padat pemukiman.
Lanjutnya isran " secara tegas saya menyampaikan bahwa hal ini jelas2 melanggar aturan , dikarenakan proses pemuatan diduga tidak mengantongi izin penggunaan jalan secara resmi. Apabila hal ini terus dibiarkan maka dampak yang ditimbulkan akan merusak jalan-jalan yang dilintasi dengan kendaraan kapasitas besar dan overload " Tegas nya
Oleh karena itu Isran tambera selaku Pimpinan LIRA Bombana menegaskan bahwa hal ini tidak bisa dibiarkan dan kami akan segera membuat laporan resmi ke Aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku
" Untuk itu kami Dari LIRA Bombana akan melakukan pengaduan atau pelaporan ke pihak yang berwajib untuk bagaimana di tindak lanjuti berdasarkan Undang-undang" Tutup nya.

