Konut, Anoa tribun.com - Lembaga Investigasi dan Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Tenggara (Lidik Sultra) menyoroti aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Dwintara Multiguna Sejahtera (PT DMS) di Desa Tokawuta, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara. Aktivitas perusahaan tersebut diduga telah merusak kawasan hutan mangrove untuk pembangunan jetty, serta berada sangat dekat dengan permukiman warga.
Perwakilan Lidik Sultra, Ucok Benua, mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan PT DMS bukan hanya mengancam ekosistem pesisir, tetapi juga melanggar ketentuan jarak aman dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat.
“Aktivitas tambang PT DMS bukan hanya mengancam ekosistem pesisir, tetapi juga melanggar ketentuan jarak aman serta memiliki potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Ucok Benua kepada wartawan
Ucok menambahkan, hasil temuan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan tersebut dilakukan sangat dekat dengan permukiman warga, padahal regulasi menetapkan jarak minimal antara lubang tambang dan pemukiman warga adalah 500 meter.
Selain itu, salah satu kader Lidik Sultra juga menyoroti adanya indikasi bahwa PT DMS belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang merupakan syarat mutlak untuk melakukan aktivitas di kawasan hutan. Jika benar demikian, maka tindakan tersebut tergolong pelanggaran berat terhadap hukum lingkungan dan kehutanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutan.
Pengerusakan hutan mangrove akibat aktivitas tersebut dinilai sangat merugikan, mengingat mangrove memiliki fungsi ekologis penting, antara lain melindungi pantai dari abrasi dan erosi, menghasilkan oksigen, serta menyerap karbon dioksida.
“Langkah yang diambil oleh PT DMS menunjukkan adanya sikap serakah tanpa memikirkan keberlangsungan hidup dan keselamatan masyarakat, khususnya yang berada di Desa Tokawuta,” tegas salah satu kader Lidik Sultra.
Atas dasar temuan tersebut, Lidik Sultra meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara (DLHK) serta Polda Sulawesi Tenggara untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan PT Dwintara Multiguna Sejahtera di wilayah tersebut.
