Kendari .anoatribun – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara (BEM -UNU Sultra) menyatakan dukungannya terhadap rencana penguatan kebijakan wajib belajar hingga usia 17 tahun sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sekaligus memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa.
Ketua BEM UNU Sultra, Asrapin menilai bahwa perluasan wajib belajar hingga usia 17 tahun akan mendorong semakin banyak anak Indonesia menyelesaikan pendidikan menengah. Dengan demikian, kesempatan generasi muda untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan, serta daya saing di dunia kerja maupun pendidikan tinggi akan semakin terbuka.
“Kebijakan wajib belajar hingga usia 17 tahun merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak. Oleh karena itu, implementasi kebijakan ini perlu segera direalisasikan dengan dukungan anggaran, infrastruktur, serta pemerataan tenaga pendidik,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa masih terdapat berbagai tantangan di sejumlah daerah, seperti keterbatasan fasilitas pendidikan, kondisi ekonomi keluarga, hingga tingginya angka putus sekolah. Karena itu, pemerintah diharapkan tidak hanya menetapkan regulasi, tetapi juga memastikan pelaksanaannya berjalan secara efektif dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, Ketua BEM UNU Sultra mendorong pemerintah untuk memperkuat program bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Menurutnya, dukungan berupa beasiswa, bantuan perlengkapan sekolah, serta subsidi transportasi akan menjadi faktor penting dalam menekan angka putus sekolah.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, orang tua, hingga organisasi kemasyarakatan, untuk bersama-sama mengawal implementasi kebijakan tersebut. Kolaborasi semua pihak dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif, berkualitas, dan dapat diakses oleh seluruh anak Indonesia.
Di akhir pernyataannya, Ketua BEM UNU Sultra berharap pembahasan RUU Sisdiknas dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya generasi muda. Menurutnya, kebijakan wajib belajar hingga usia 17 tahun merupakan investasi jangka panjang dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, dan mampu menghadapi tantangan global di masa depan.
