Konsel, Anoatribun.com - Lembaga mahasiswa pemerhati hukum sultra (LMPHS) Kembali mempertanyakan terkait anggaran rehabilitasi sekolah luar biasa negeri 1 konawe selatan sebesar 2 miliar rupiah yang menggunakan anggaran pendapatan belanja negara, kendari 11 Oktober 2026.
Beberapa hari yang lalu tepatnya pada tanggal 09 Oktober lembaga mahasiswa pemerhati hukum sultra melakukan investigasi lapangan terkait penggunaan anggaran rehabilitasi SLBN 1 konawe selatan sebesar 2 miliar rupiah, ironisnya setelah kami meminta audiens dengan kepala sekolah SLBN 1 Konawe selatan enggan memberikan tanggapan terkait penggunaan anggaran rehabilitasi tersebut
Ketua Umum LMPHS Rojab menduga anggaran dana rehabilitasi SLBN 1 Konawe selatan sebesar 2 miliar rupiah yang menggunakan anggaran pendapatan belanja negara tidak sesuai dalam pembelanjaan kebutuhan kegiatan,
"Beberapa hari yang lalu setelah kami melakukan investigasi lapangan secara langsung rehabilitasi yang di maksud itu hanya di gantikan senknya sementara setelah kami kalukulasi anggaran yang dipakai itu hanya kisaran 500 juta rupiah besar dugaan kami anggaran tersebut di korupsi oleh oknum yang mengambil keuntungan"
Lanjut Rojab juga mengatakan anggaran yang di turunkan oleh kementrian untuk kiranya siswa siswi nyaman dan tanpa ada keluhan dalam proses belajar mengajar sayangnya di anggaran tersebut tidak tepat sasaran oleh oknum yang mementingkan individunya
Besar harapan kami kejaksaan provinsi Sulawesi Tenggara segera melakukan secara menyeluruh di dalam lingkup sekolah luar biasa negri 1 Konawe selatan
