Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dinkes Konawe Selatan Tegaskan Status BLUD RSUD Tetap Berlaku, Struktur DPA Sesuai Ketentuan.

Selasa, 03 Maret 2026 | Maret 03, 2026 WIB Last Updated 2026-03-03T14:00:16Z


 Andoolo, anoatribun.com -
Menanggapi pemberitaan terkait struktur Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe Selatan yang tercatat dalam satuan kerja Dinas Kesehatan Konawe Selatan pada Tahun Anggaran 2026, Kepala Dinas Kesehatan Konawe Selatan, Nurlita Jaya As, S.Sos., M.Kes., memberikan klarifikasi resmi pada Selasa, 3 Maret 2026.


Dalam keterangannya kepada media, Nurlita Jaya menjelaskan bahwa terdapat beberapa poin penting yang perlu dipahami publik terkait tata kelola keuangan sektor kesehatan di Kabupaten Konawe Selatan.

Pertama, secara kelembagaan RSUD Konawe Selatan merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku.


“Kepala Dinas Kesehatan bertindak sebagai Penanggung Jawab Anggaran sekaligus Pengguna Anggaran (PA) pada urusan kesehatan, sementara Direktur RSUD berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),”Jelasnya.


Dengan demikian, secara administratif struktur DPA RSUD berada dalam satu rumpun perangkat daerah Dinas Kesehatan. Ia menegaskan bahwa mekanisme ini bukan hal baru, melainkan telah diterapkan dan berjalan pada tahun-tahun anggaran sebelumnya.


Poin terpenting yang ditekankan adalah bahwa status RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tetap berlaku dan tidak dicabut. Pendapatan murni RSUD tetap dapat digunakan secara langsung untuk belanja operasional berdasarkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).


“Fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD tetap berjalan, meskipun secara struktur administrasi DPA berada di bawah Dinas Kesehatan. Penyesuaian administrasi tidak menghilangkan kewenangan dan status BLUD RSUD,” tegasnya.


Menjawab berbagai sorotan publik, Nurlita Jaya menegaskan bahwa pengelolaan dan penempatan anggaran daerah dilakukan melalui mekanisme resmi, profesional, dan berjenjang. Proses tersebut dimulai dari penyusunan RKPD, KUA-PPAS, pembahasan bersama DPRD Konawe Selatan, hingga penetapan APBD.


“Pengambilan kebijakan anggaran bukan merupakan keputusan sepihak kepala dinas, melainkan bagian dari sistem perencanaan dan penganggaran daerah yang diawasi oleh DPRD, Inspektorat, serta Badan Pemeriksa Keuangan,”Ungkapnya Kepada Awak Media


Sebelum menutup klarifikasinya, Nurlita Jaya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Irham Kalenggo tetap berkomitmen menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan, termasuk pengelolaan keuangan daerah.


Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap fungsi kontrol sosial masyarakat dan peran media. Dinas Kesehatan Konawe Selatan, kata dia, terbuka untuk memberikan penjelasan lanjutan berdasarkan dokumen dan regulasi yang berlaku guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

×
Berita Terbaru Update