Konsel, anoatribun.com - Ketua umum barisan pemuda pemerhati hukum (BPPH) Ultimatum Kepada kepala sekolah SD 8 Benua Terkait penggunaan Dana Bantuan operasional (BOS).
Dengan mengacu pada prinsip dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejatinya dirancang untuk menjadi tulang punggung operasional pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Sayangnya, harapan itu belum sepenuhnya
Menurut Muhammad Irfan, pihaknya menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran Dana BOS Tahun Anggaran 2023-2025 yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Andoolo segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SD Negeri 8 Benua agar seluruh dugaan tersebut dapat diusut secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dugaan yang menjadi perhatian organisasinya meliputi pengadaan buku, belanja barang habis pakai, serta dugaan pembayaran buku pelajaran yang menurut hasil investigasi awal seharusnya dianggarkan pada tahun sebelumnya.Temuan ini mencerminkan masih rapuhnya integritas dalam sistem pendidikan nasional. Modus penyelewengan pun beragam—mulai dari pemotongan dana hingga praktik nepotisme dan laporan fiktif.
Berdasarkan data yang diklaim diperoleh BPPH, terdapat dugaan selisih harga dalam pengadaan buku dengan nilai jual yang kami duga nota di palsukan. Selain itu, organisasi tersebut juga menduga adanya ketidaksesuaian pada belanja barang habis pakai , di mana nilai jual yang dilaporkan sekolah tidak sesuai dengan harga jual toko dan di palsukan di lembar pertanggung jawaban (LPJ)
Muhammad Irfan mengatakan pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Andoolo sebagai bentuk dorongan agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Andoolo melakukan penyelidikan secara profesional, termasuk memeriksa Kepala Sekolah serta menelusuri aliran penggunaan Dana BOS apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada pelanggaran hukum,” katanya.
Oleh sebab itu, ketua umum barisan pemuda pemerhati hukum (BPPH) menekankan Jika benar ada kesalahan terkait dana BOS, maka Kepala Sekolah SD 8 Benua wajib mengembalikan kerugian ke kas negara” tutupnya
Reporter : ucok benua
