Konut, Anotribun.com - Aktifitas PT. ANTAM Tbk di wilayah Blok Mandiodo Kecamatan Molawe Konawe Utara berdasarkan Putusan MA 225 2014 yang di awali Proses Sidik dan Lidik Mabes Polri tertanggal 16 September 2021 yang mana proses Sidik dan Lidik tersebut sampai saat ini belum berakhir di tandai dengan mengumumkan hasil dari proses tersebut, yang seharusnya proses Sidik dan Lidik oleh Mabes Polri semua Aktifitas penambangan di wilayah tersebut di hentikan namun kenyataannya aktifitas tersebut masih berlanjut .
Penambangan yang di lakukan oleh PT. Antam Tbk di mulai seminggu berjalannya Proses Sidik dan Lidik Mabes Polri berdasarkan berita Acara Pengawasan Lingkungan Oleh Gakum tertanggal 27 Oktober 2021 di temukan adanya sejumlah Alat berat berupa exksavator 8 Unit, 8 Unit Dump Truk , 1 Unit Grader dan 1 Unit Vibro di Lokasi Eks IUP PT KMS 27 yang mana di ketahui lokasi tersebut terbit Izin Pinjam Kawasan Hutan ( IPPKH ) salah satu perusahaan Swasta namun aktifitas penambangan terus di lakukan hingga saat ini.
Tindakan Melawan Hukum yang di Lakukan oleh PT. Antam di Kawasan Hutan menjadi pertanyaan besar kenapa PT Antam sebagai Badan Usaha Milik Negara dengan berani melakukan Tindakan tersebut Padahal di ketahui area yang di tambang adalah Kawasan Hutan dan lebih Parahnya lagi penambangan tersebut di lakukan sebelum adanya Kontrak Kerjasama antara PT. Antam Tbk dengan PT. Lawu Agung Minning tertanggal 22 Desember 2022 sehingga Patut di duga Ada Oknum PT. Antam Tbk yang menggunakan Kekuasaannya Untuk melegalkan Aktifitas Penambangan di Kawasan Hutan.
Selain Menambang di Kawasan Hutan PT. Antam Tbk belum bisa melakukan Aktifitas Pengangkutan dan Penjualan karena PT. Antam Tbk tidak memiliki RKAB 2021 bahkan untuk tahun 2022, Akibatnya pengangkutan dan Penjualan yang dilakukan selama ini dengan menggunakan Dokumen Perusahaan lain yang memiliki RKAB alias Dokumen Terbang .
sebagaimana di ketahui bahwa menggunakan Dokumen Perusahaan Lain untuk melakukan penjualan adalah Tindakan melawan Hukum dan dapat berakibat kerugian negara .
seharusnya BUMN sebagai Perusahaan Go Publik yang segala Aktifitasnya harus dan wajib di pertanggung jawabkan ke negara.
Ratusan bahkan Ribuan Metrik Ton yang di Jual oleh PT. Antam Tbk sejak September 2021 sampai saat ini di taksir merugikan negara triliunan Rupiah . dana triliunan rupiah yang dihasilkan di duga tidak masuk ke kas negara berdasarkan hasil Laporan Keuangan Antam atas tambang blok mandiodo terlihat masih Nihil. Dan sebagai Perusahaan Go Publik PT. Antam Tbk berkewajiban memberikan laporan keuangan per triwulan atas pendapatan perusahaan .
dan ironisnya lagi antam Tbk blok Mandiodo tidak memiliki RKAB tahun 2021 dan tahun 2022 sehingga sesuai peraturan maka PT. Antam belum bisa melakukan Penjualan/beraktifitas di mandiodo.
Berbanding terbalik dengan peraturan perundang-undangan justru Tanpa RKAB PT. Antam melakukan Penjualan dan hal ini di sinyalir adanya Korupsi atas SDA konut.
“ PT. Antam Tbk wajib berhentikan seluruh aktifitasnya di blok mandiodo karena di duga telah merambah Kawasan Hutan, Menjual tanpa RKAB, Mengunakan Dokumen Perusahaan lain untuk melakukan Pengangkutan dan Penjualan serta merugikan negara karena hasil penjualan tidak masuk dalam Kas PT. Antam Tbk.”
Berdasarkan hasil Investigasi Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara ( FORKAM HL Sultra ) Sejak Bulan Oktober sampai saat ini , kegiatan tersebut terus berlangsung sampai pada Kawasan Hutan Terbatas Ratusan Hektar di semua Eks 11 IUP diduga bukaan tersebut PT Antam dan PT LAM diminta Bertanggung Jawab terhadap Aktifitas yang dimaksud sesuai undang-undang yang berlaku dan berhentikan segala Aktifitasnya di Blok Mandiodo.
“ kami menyesalkan sikap PT. Antam tbk sebagai badan Usaha Milik Negara yang berkonspirasi melakukan kejahatan pertambangan dan merugikan negara triliunan Rupiah. Seharusnya PT. Antam memberikan contoh yang baik terhadap perusahaan Swasta namun pada kenyataannya PT. Antam Tbk terkesan melakukan Pembiaran dan turut serta melakukan kejahatan .
Semua harus di pertanggung jawabkan dan Aparat Penegak Hukum harus memastikan terproses pelanggar hukum yang merugikan negara . Diam nya Aparat Penegak hukum seolah-olah memberikan Sinyal keterlibatan Oknum APH atas kejahatan yang di lakukan Oleh PT. Antam dan PT. LAM . Tegas Iqbal.
Agus Dermawan ( Sekretaris Forkam HL sultra ) di tempat terpisah menegaskan bahwa tidak ada alasan yang kuat untuk PT. Antam Tbk melanjutkan Aktifitasnya di Blok Mandiodo karena begitu banyaknya pelanggaran yang dilakukan.
Dan kami berjanji untuk terus menyuarakan iniu untuk keadilan dan penegakan Hukum dan PT. Antam harus mempertanggung jawabkan apa yang telah di lakukan demi Hukum dan keadilan.