Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dinilai KSO BASMAN Bebas Merambah Kawasan Hutan di IUP EKS KMS 27 dan Blok Mandiodo, Forkam Sultra Angkat Bicara.

Senin, 09 Mei 2022 | Mei 09, 2022 WIB Last Updated 2022-05-09T11:48:11Z

Ketgam : foto Iqbal, dewan penasehat Forlan HL Sultra

 Konut, Anoatribun.com
– Konsensi IUP PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang menjadi sorotan lantaran adanya dugaan maraknya  penambangan ilegal dan perambahan Kawasan hutan di Desa Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Oleh karenanya, Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan (FORKAM-HL) Sultra mengecam keras Aktifitas Penambangan Illegal dan Perambahan Kasan Hutan  karena dianggap telah merugikan keuangan negara ratusan Miliar Rupiah.


Agus Dermawan, Sekretaris FORKAM-HL Mengatakan , PT Antam Melalui Kontrak Kerjasama yang di berikan kepada PT. Lawu Agung Mining melakukan kegiatan penambangan di Blok Mandiodo dengna Luasan kurang Lebih 16 Ha namun pada kenyataannya Penambangan di Konsesi IUP PT. Antam tersebut telah di garap ratusan Hektar bahkan telah berani Beraktifitas di Kawasan Hutan Tanpa Izin  yang merupakan wilayah hutan produksi terbatas, tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)  pada titik kordinat 3 32’ 4,77” LS 122 9’ 47,66” BT dan tanpa Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB).

 


“Selain menambang secara ilegal dan merambah kawasan, hasil tambang tidak dijual dengan dokumen Antam, sehingga keuntungan penjualan tidak masuk ke kas negara, melainkan hanya jadi keuntungan oknum-oknum tertentu” ini jelas indikasinya merugikan negara serta dilakukan sejak September 2021 hingga saat ini Jelas Agus.


Ia melanjutkan, PT. Antam selaku pemilik IUP terkesan tutup Mata terhadap Aktifitas Penambangan di Kawasan Tersebut sebut saja Aktifitas salah satu Perusahaan di bawah koordinasi KSO BASMAN dengan tegas mendelegasikan dirinya sebagai penambang di Kawasan Hutan Blok Eks KMS 27 namun sampai hari ini PT. Antam tak mengambil Tindakan Pemberhentian padahal jelas di Lokasi Eks KMS 27 adalah Merupakan Kawasan Hutan .


Iqbal, Dewan Penasehat FORKAM-HL mengatakan di Lokasi Eks IUP KMS 27 dan di Eks 11 Iup yang masuk dalam Kawasan Hutan Jangan kan KSO BASMAN bahkan PT. Antam pun selaku pemegang IUP tak bisa melakukan penambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.


Aktifitas Penambangan yang di lakukan Oleh KSO Basman di Mulai tahun 2021 hingga saat ini di Kawasan Hutan di tandai dengan kasus sandera Kunci alat Berat oleh warga Lawondowo dimana Pihak KSO Basman di hadapan Polres Konawe utara telah melakukan kesepakatan untuk memberikan Bantuan Sarana air Bersih akibat pencemaran yang mereka . 


Dan beberapa kali dalam video KSO Basman terlihat ngotot memaksa masuk untuk melakkukan Penambangan di lokasi eks IUP KMS 27 bahkan membuat pernyataan bahwa bersedia untuk bertanggung jawab jika kemudian berhadapan dengan Hukum. 


Atas apa yang di lakukan oleh KSO BASMAN tersebut mempertanyakan Legalitas dan bekerjasama dengan siapa perusahaan ini yang begitu berani merambah Kawasan Hutan. Ataukah Aparat Penegak Hukum terlibat berkonspirasi untuk melakukan Penambangan di Kawasan Hutan. Untuk itu kami berharap PT. Antam selaku Pemilik IUP untuk mengambil Langkah Kongkrit untuk menghentikan Kegiatan Penambangan di Kawasan Hutan .


Kami menegaskan bahwa Jika antam tidak melakukan Pemberhentian maka Jelas PT. Antam adalah merupakan Bagian dari KSO BASMAN yang Menambang di Kawasan Hutan Eks KMS 27 dan blok mandiodo secara keseluruhan


“Kami berharap Aparat Penegak Hukum  sebagai benteng terakhir penegakan hukum dapat sesegera mungkin untuk memproses Kasus ini dan memastikan penegakan Supremasi Hukum dan keadilan di Bumi Konawe Utara.

×
Berita Terbaru Update