Konsel, anoatribun.com - Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo, akhirnya mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan PT. Marketindo Selaras (MS).
Penghentian tersebut disebabkan adanya insiden perkelahian antara karyawan PT. MS dan Aliansi Masyarakat Tani (AMT) Angata. Apalagi kejadian yang berujung dugaan pembacokan warga, yang tergabung dalam AMT terjadi dilahan dengan luasan sekira 1.300 Ha, dan hingga kini masih bersengketa.
Melalui surat Nomor: 500.8.1/2741 tertanggal 10 Juni 2025, Irham Kalenggo menegasakan bahwa, apa yang Pemerintah Daerah (Pemda) lakukan semata untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, kata Irham Kalenggo, Pemda mengambil langkah tersebut untuk menghindari potensi eskalasi konflik lebih lanjut antara pihak karyawan PT. MS dan AMT Angata.
Karena itu, lanjut Irham, melalui surat tersebut pihaknya menyampaikan kepada PT. MS untk menghentikan sementara seluruh kegiatan pembukaan lahan pada areal 1.300 Ha.
“Jadi kami meminta agar aktivitas PT. MS dihentikan sementara seliruh kegiatannya di areal lahan 1.300 Ha, sambil menunggu proses hukum atas perkelahian yang sudah terjadi. Selain itu, kami berharap permasalahan sosial yang terjadi dapat diselesaikan dengan pendekatan yang damai dan mengedepankan musyawarah,”terang Irham
Irham juga mendorong agar pihak PT. MS selalu berkordinasi dengan aparat keamanan, Pemerintah Desa, dan juga Pemerintah Kecamatan Angata.
Sementara itu, kuasa hukum AMT Angata, Andre Darmawan, mengapresiasi langkah Bupati Konsel untuk menghentikan kegiatan PT. MS di areal lahan 1.300 Ha.
Menurut pengacara kondang asal Sultra, langkah Bupati sudah tepat. Pasalnya, kata dia, selain menimbulkan konflik di tengah masyarakat. PT. MS juga disinyalir tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Andre bilang, PT. MS sesungguhnya tidak bisa melakukan kegiatan usaha perkebunan. Jika merujuk pada pasal 42 dan 47 Undang-Undang (UU) Perkebunan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/2015.
“Ini jelas sekali kalau membaca aturan yang ada. Artinya setiap perusahaan mesti ada HGU jika mau beroperasi,”paparnya.
Andre pun mendorong Kejaksaaan Negeri (Kejari) Konsel, untuk segera memeriksa PT. MS yang telah melakukan kegiatan perkebunan tanpa memiliki HGU.