Kendari, Anoatribun.com - Puluhan Massa yang tergabung dalam lembaga Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa (KOMNAS) Sulawesi Tenggara (SULTRA) kembali Bertandang ke Kantor kejaksaan Tinggi (KEJATI) Sulawesi Tenggara (SULTRA) terkait dugaan bukaan lahan aktivitas pertambangan PT. Adhi Kartiko Pratama Tbk (AKP) yang diduga tidak mengantongi Perizinan resmi di bidang kehutanan. Kamis (27/11/2025).
Fauzan Dermawan, Selaku Penanggungjawab aksi, menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk kekhawatiran kami sebagai putra daerah konawe Utara terhadap penegakan supremasi hukum yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara terkhusus di kabupaten Konawe Utara. Sebab berdasarkan data lampiran hasil temuan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan (SK.196/KEMLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023) menyatakan bahwa PT. Adhi Kartiko Pratama diduga termasuk dalam daftar yang telah melakukan bukaan lahan aktivitas pertambangan seluas 557,48 Hektare di kawasan Hutan Produksi tanpa mengantongi Perizinan dibidang Kehutanan di kabupaten Konawe Utara." ungkap fauzan.
"Aktivitas pertambangan di kawasan Hutan seluas 557,48 Hektare tersebut, diduga PT. AKP tidak mengantongi izin di bidang kehutanan, dengan hal tersebut PT. AKP Tbk sepatutnya wajib dikenakan sanksi tegas secara administratif oleh pihak yang berwenang dan terkhusus Mengganti seluruh kerugian negara dengan jumlah yang cukup besar".
Tambahnya, Fauzan panggilan akrabnya menyampaikan bahwa tujuan aksi di Kejati Sultra ini ialah untuk mempertanyakan eksistensi dari Tim Satuan Tugas (SATGAS) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) RI yang kini diduga condong tebang pilih dalam melakukan penindakan di wilayah Kabupaten Konawe Utara", Ujarnya.
Tambahnya, berdasarkan hasil pertemuan kami dengan pihak kejaksaan tinggi Sultra yang diwakili oleh bapak Rahmat selaku Kasi Intel 1, yang mana ia menerima dan menanggapi beberapa tuntutan kami terkait perusahaan tersebut dan justru dalam informasinya itu kini memberikan kejutan baru. Dalam pernyataannya, kurang lebih seperti ini bahwa terkait aspirasi yang dibawah oleh kawan-kawan KOMNAS Sultra, sembari memperlihatkan dokumen melalui gambar di layar Handphone-nya, ia mengatakan bahwa SATGAS PKH RI sebenarnya telah melakukan penindakan yaitu melakukan Pemasangan Plang di lima (5) titik lokasi di wilayah PT. Adhi Kartiko Pratama Tbk. Satgas PKH RI telah melakukan penindakan, tetapi karna saya tidak ikut turun langsung di lokasi, jadi saya tidak bisa memberikan informasi lebih dari itu karena itu kewenangan mereka, yang jelas pihak SATGAS PKH RI telah memasang plang di lima titik di wilayah PT. AKP Tbk.
Menanggapi hal itu, Ikra Muhammad Fadil selaku Korlap pada aksi tersebut, mengatakan bahwa informasi yang disampaikan oleh pihak Kejati Sultra tersebut, harus ditinjau kebenarannya, sebab pernyataan tersebut jelas masih menimbulkan pertanyaan besar. Sebab sejauh yang kami tahu bahwa Tim Satgas PKH RI ketika usai melakukan penindakan, mereka pasti akan selalu menerbitkan rilisan atau berita resmi hasil penindakan mereka, guna sebagai bentuk transparansi dan penyampaian informasi penting kepada khalayak publik. Terlebih lagi kasus ini bisa dikatakan melebihi luas bukaan perusahaan sebelumnya yang telah ditindak oleh Satgas." Ujarnya.
Tambahnya, informasi yang telah kami rangkum baik di BKSDA dan KEJATI SULTRA, ini akan kami evaluasi kembali, sampai kasus ini benar-benar tuntas dan kami akan selalu siap mengawal kasus ini sebagaimana penegakan supremasi hukum di provinsi Sulawesi Tenggara", tutupnya.
